Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Diduga Lepas Pelaku Narkoba, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni: Langsung Pidanakan!
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:08 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Oknum perwira menengah Polri dilaporkan investor Malaysia ke Bareskrim terkait dugaan penipuan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.

Bagas menuturkan, status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.

F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.

Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali disebut menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

"Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar," kata Bagas dalam keterangannya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut