Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
Menurut Bagas, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Laporan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah keterangan transaksi dalam transfer dana, antara lain "Dagang", "Beli Lahan", dan "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".
Bagas meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam dokumen laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sebesar Rp4.077.053.400. Namun, menurut Bagas, pembayaran tersebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi sebagaimana yang diharapkan korban.
Kemudian pada 16 Maret 2026, F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang digunakan para pihak. Setelah itu, komunikasi disebut terputus.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terkait.
Somasi pertama tertanggal 9 Agustus 2026, sedangkan somasi kedua tertanggal 13 Agustus 2026. Menurut dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedua somasi tersebut telah diterima. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyelesaian yang diharapkan korban tidak tercapai.
Kuasa hukum kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Editor: Wahab Firmansyah