Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, ia meminta Polri mengusut laporan secara objektif apabila benar terdapat anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan dalam aktivitas investasi.
"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," kata Bagas.
Menurutnya, atribut dan jabatan negara tidak semestinya menjadi jaminan pribadi dalam kegiatan bisnis. "Seragam dan jabatan negara tidak boleh berubah menjadi jaminan pribadi dalam bisnis investasi," tegasnya.
Bagas mengatakan perkara ini juga memiliki dimensi internasional karena korban merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Ia menilai penanganan kasus secara profesional penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
Kuasa hukum juga menilai laporan tersebut relevan dengan agenda pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI).
Menurutnya, apabila penyidikan nantinya menemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara, atau memperoleh keuntungan, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalan tersebut harus dibongkar sampai tuntas," ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh terdapat konflik antara agenda negara memberantas PETI dengan dugaan perilaku individual aparat yang justru memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Bagas berharap Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
Penyidik juga diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima dana, rekening terkait, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan investasi tersebut.
Kuasa hukum turut meminta koordinasi dengan PPATK apabila dalam proses penyidikan ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan penelusuran aset.
Selain itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan asset tracing dan asset recovery apabila unsur pidana dalam perkara tersebut nantinya terbukti.
Bagas menegaskan pengusutan terhadap anggota Polri justru dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara internal.
"Kapolri dan Kabareskrim memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti di depan pangkat dan seragam. Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya," tuturnya.
Editor: Wahab Firmansyah