Komisi III DPR Minta Pelaku Penggelapan Dana Tempat Ibadah Rp28 Miliar Dihukum Berat
JAKARTA, iNewsBekasi.id– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku penggelapan dana gereja yang terjadi di Sumatera Utara. Kasus ini dinilai serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan perbankan.
Sebelumnya, Polda Sumut menahan Andi Hakim mantan kepala kas salah satu bank di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (30/3/2026). Ia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka baru mengakui menggunakan Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar.
Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai investasi usaha milik tersangka, mulai dari kafe, mini zoo, hingga sport center.
Menanggapi kasus tersebut, Sahroni menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak besar pada kepercayaan masyarakat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian polisi karena kejahatannya yang tidak hanya menggelapkan dana, tapi juga bisa menciderai kepercayaan publik pada institusi agama. Selain itu, latar belakang pelakunya yang merupakan Kepala Kas di salah satu bank juga sangat bisa membuat khawatir nasabah. Makanya penyelesaian kasus ini harus maksimal bagi pelaku dan solutif bagi sisi korban,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Editor : Wahab Firmansyah