get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Panggil Lagi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sahroni: Bukti Penegakan Hukum Tak Main-main!

Komisi III DPR Minta Pelaku Penggelapan Dana Tempat Ibadah Rp28 Miliar Dihukum Berat

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku penggelapan dana gereja yang terjadi di Sumatera Utara. Kasus ini dinilai serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan perbankan.

Sebelumnya, Polda Sumut menahan Andi Hakim mantan kepala kas salah satu bank di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (30/3/2026). Ia diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka baru mengakui menggunakan Rp7 miliar dari total dana Rp28 miliar.

Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai investasi usaha milik tersangka, mulai dari kafe, mini zoo, hingga sport center.

Menanggapi kasus tersebut, Sahroni menegaskan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak besar pada kepercayaan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian polisi karena kejahatannya yang tidak hanya menggelapkan dana, tapi juga bisa menciderai kepercayaan publik pada institusi agama. Selain itu, latar belakang pelakunya yang merupakan Kepala Kas di salah satu bank juga sangat bisa membuat khawatir nasabah. Makanya penyelesaian kasus ini harus maksimal bagi pelaku dan solutif bagi sisi korban,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut