Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APBN 2027 Disahkan, Sahroni: Fokuskan untuk Kesejahteraan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Minta Pelaku Penggelapan Dana Tempat Ibadah Rp28 Miliar Dihukum Berat

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:14 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Komisi III DPR Minta Pelaku Penggelapan Dana Tempat Ibadah Rp28 Miliar Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Saya juga minta polisi tidak berhenti di satu pelaku saja. Kejahatan seperti ini sangat kecil kemungkinan dilakukan sendirian. Telusuri aliran uangnya, periksa juga pihak-pihak yang terlibat, termasuk relasi bisnis dan orang-orang di sekitarnya. Harus dibuka seterang-terangnya agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya pelaku lain.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut