Oknum Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.
Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Bagas menuturkan, status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.
F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali disebut menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
"Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar," kata Bagas dalam keterangannya.
Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
Menurut Bagas, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Laporan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah keterangan transaksi dalam transfer dana, antara lain "Dagang", "Beli Lahan", dan "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".
Bagas meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam dokumen laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sebesar Rp4.077.053.400. Namun, menurut Bagas, pembayaran tersebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi sebagaimana yang diharapkan korban.
Kemudian pada 16 Maret 2026, F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang digunakan para pihak. Setelah itu, komunikasi disebut terputus.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terkait.
Somasi pertama tertanggal 9 Agustus 2026, sedangkan somasi kedua tertanggal 13 Agustus 2026. Menurut dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedua somasi tersebut telah diterima. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyelesaian yang diharapkan korban tidak tercapai.
Kuasa hukum kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. Sebaliknya, ia meminta Polri mengusut laporan secara objektif apabila benar terdapat anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut, atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan dalam aktivitas investasi.
"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," kata Bagas.
Menurutnya, atribut dan jabatan negara tidak semestinya menjadi jaminan pribadi dalam kegiatan bisnis. "Seragam dan jabatan negara tidak boleh berubah menjadi jaminan pribadi dalam bisnis investasi," tegasnya.
Bagas mengatakan perkara ini juga memiliki dimensi internasional karena korban merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia. Ia menilai penanganan kasus secara profesional penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.
Kuasa hukum juga menilai laporan tersebut relevan dengan agenda pemerintah dalam memberantas pertambangan tanpa izin (PETI).
Menurutnya, apabila penyidikan nantinya menemukan keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara, atau memperoleh keuntungan, maka hal tersebut harus diusut secara tuntas.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam memberikan perlindungan, menjanjikan keamanan, menjadi perantara ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalan tersebut harus dibongkar sampai tuntas," ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh terdapat konflik antara agenda negara memberantas PETI dengan dugaan perilaku individual aparat yang justru memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Bagas berharap Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi.
Penyidik juga diminta menelusuri seluruh aliran dana, pihak-pihak yang menerima dana, rekening terkait, serta aset yang diduga memiliki hubungan dengan investasi tersebut.
Kuasa hukum turut meminta koordinasi dengan PPATK apabila dalam proses penyidikan ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melakukan penelusuran aset.
Selain itu, penyidik diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melakukan asset tracing dan asset recovery apabila unsur pidana dalam perkara tersebut nantinya terbukti.
Bagas menegaskan pengusutan terhadap anggota Polri justru dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara internal.
"Kapolri dan Kabareskrim memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti di depan pangkat dan seragam. Kalau seorang anggota Polri diduga melakukan tindak pidana, periksa secara profesional. Kalau terbukti, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, hukum juga harus memulihkan namanya," tuturnya.
Editor: Wahab Firmansyah