BEKASI, iNewsBekasi.id - Fakta kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau memasuki babak baru. Polisi mengungkap sejumlah fakta setelah laporan istri mendiang Epy Kusnandar tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, mulai dari perubahan pasal yang disangkakan, bukti CCTV dan hasil visum, hingga ancaman hukuman terhadap terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Karina Ranau melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya. Berikut fakta-fakta terbaru setelah perkara tersebut ditangani Polsek Pancoran.
Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Dialami Karina Ranau
1. Kasus Naik Tahap Penyidikan
Polsek Pancoran memastikan laporan dugaan kekerasan yang dibuat Karina Ranau kini telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menyambut keputusan tersebut dan berharap penyidik segera melanjutkan proses hukum.
"Ya Alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro.
2. Polisi Ubah Pasal
Kapolsek Pancoran Kompol Mansyur menyebut perkara tersebut kini difokuskan pada dugaan penganiayaan ringan. Polisi juga melakukan perubahan pasal yang dikenakan terhadap terlapor.
"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," ujar Kompol Mansyur.
3. Terbayang Reaksi Epy Kusnandar
Selain mengalami trauma, Karina juga mengaku terpukul karena harus menghadapi kasus tersebut tanpa kehadiran Epy Kusnandar. Dia merasa sedih ketika melihat kembali rekaman kejadian yang dialaminya.
"Saya sakit melihatnya, saya membayangkan kalau suami saya masih ada dia pasti marah melihat kejadian ini. Jadi saya mencoba untuk melihat terus betapa sangat kasarnya diperlakukan. Seorang perempuan diperlakukan seperti itu terlepas apa pun alasannya," kata Karina Ranau.
Atas naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak Karina berharap proses hukum berjalan hingga memberikan kepastian atas dugaan kekerasan yang dilaporkannya.
4. Bukti CCTV dan Hasil Visum
Pihak Karina telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta hasil pemeriksaan medis.
Kuasa hukum Karina menyebut hasil visum menunjukkan adanya tindakan kekerasan ringan yang dialami kliennya.
"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," katanya.
5. Empat Saksi Diperiksa Penyidik
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
6. Mengalami Trauma
Karina Ranau mengaku belum pulih secara psikologis setelah kejadian tersebut. Dia menyebut rasa takut masih menghantuinya hingga membuat aktivitas sehari-hari terganggu.
"Pastinya rasa trauma itu saya sampaikan, dari kemarin sampai detik ini saya masih trauma. Psikologis saya, keluarga saya tentunya, terus suami saya, anak saya, jadi takut untuk ke mana-mana, jadi tidak bisa konsentrasi untuk meneruskan perjalanan hidup saya," kata Karina.
7. Terancam 6 Bulan Penjara
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Polisi juga menerapkan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Karena masuk kategori tindak pidana ringan, penanganan perkara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk kasus Tipiring.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
