get app
inews
Aa Text
Read Next : Dimintai Rp10 Juta, Aksi Premanisme dan Pemerasan bikin Pengusaha Apartemen di Cikarang Menjerit

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:07 WIB
header img

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polri memecat tiga polisi terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Selain ketiga orang yang dipecat, dalam sidang etik juga ada dua polisi lainnya disanksi demosi. 

Tiga polisi yang dipecat dari Korps Bhayangkara yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria, dan AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dua polisi lainnya lolos dari pemecatan yakni AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Keduanya disanksi demosi delapan tahun.

Dengan sanksi demosi tersebut, mereka tidak akan mendapat kenaikan pangkat, bahkan bisa dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah. Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar hukuman terhadap lima polisi terjerat kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia:

- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan: PTDH

- AKP Zakaria Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel: PTDH

- AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan: PTDH

- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan: demosi 8 tahun

- Ipda Novian Dimas Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel: demosi 8 tahun

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut