Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana karena hal itu masuk pasal penggelapan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Noel mengatakan, perusahaan yang mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Menurut dia, sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
“Kami imbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.
Noel menuturkan, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
Editor : Wahab Firmansyah