Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan Investasi Emas, Kriminolog UI Soroti Pangkat dan Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:59 WIB
  • author Suparjo Ramalan
Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana karena hal itu masuk pasal penggelapan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. 

Noel mengatakan, perusahaan yang mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menurut dia, sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

“Kami imbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Noel menuturkan, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut