Nikita Mirzani Tuduh Reza Gladys Penjahat di Sidang TPPU: Kejam Yang Mulia
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bukannya memohon dengan baik, dia menuduh pelapor Reza Gladys sebagai penjahat.
Nikita Mirzani menuding Reza sengaja menutupi kejahatannya menjual produk kecantikan bermasalah dengan adanya laporan ini.
"Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," ujar Nikita Mirzani saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Nikita juga mencurahkan kerinduannya terhadap sang anak. Dia harus terpisah dari ketiga anaknya selama delapan bulan menjalani masa tahanan.
"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara. Saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang dzalim dari anak-anak, keluarga, dan sahabat saya dengan cara-cara keji," katanya.
"Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali, tapi saya tidak bisa berada di dekatnya untuk menemani. Alhamdulillah kemarin saya diizinkan oleh Bapak Hakim," ujarnya.
Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak lepas dari sorotan Nikita dalam pleidoinya. Nikta merasa tidak diperlakukan sebagai mestinya.
"Saya diperlakukan tidak adil mulai dari tingkat penyidikan di kepolisian sampai kejaksaan. Saya menduga semua ini telah didesain sedemikian rupa oleh pihak-pihak yang ingin memenjarakan saya,” ujar Nikita.
Lebih lanjut, Nikita menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya menduga ada tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi seperti yang sudah saya laporkan ke KPK. Tidak ada lagi harapan saya selain kepada Bapak Hakim Yang Mulia selaku wakil Tuhan di muka bumi ini," tuturnya.
Terakhir, Nikita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dalam tuntutannya menyatakan secara sah bahwa Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan dan TPPU.
Editor : Tedy Ahmad