get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun, Terbukti Terima Suap

Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Kasasi usai Hukumannya Diperberat 6 Tahun Penjara

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
header img
Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Nikita Mirzani resmi mengajukan kasasi atas putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys

Upaya kasasi diajukan Nikita melalui kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Pada kesempatan itu, Galih menegaskan upaya ini diambil murni permintaan Nikita Mirzani sebagai terpidana kasus tersebut. 

"Dia minta diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Kalau dirasa belum mencerminkan rasa keadilan yang baik dan benar sesuai dengan fakta yang ada, dia tetap akan berjuang. Seperti itu," ucap Galih usai pengajuan kasasi. 

Galih Rakasiwi menyinggung sikap optimistis Nikita. Meski kini tengah menjalani masa hukuman, ibu tiga anak itu yakin memenangkan kasasi tersebut.

"Ya kalau dibilang secara optimisnya seperti apa, dia optimis 100 persen. Makanya sekarang mengajukan lagi upaya hukum kasasi kan. Kita sudah diskusi, kita sudah bicara sebelumnya juga, ada dia masukan-masukan dan sebagainya, dan dia meminta kita untuk ajukan kasasi, ya kita ajukan kasasi," ujar Galih.

"Nikita akan menggunakan upaya hukum ini sampai dengan titik terakhir upaya hukumnya. Karena dirasa untuk kasus ini kan belum mencapai rasa keadilan kan. Belum mencapai sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Makanya tetap akan diperjuangkan sampai dengan upaya hukum yang terakhir. Seperti itu," katanya.

Terakhir, Galih mengabarkan bahwa kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat. Dia berharap hasil kasasi cepat dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

"Alhamdulillah Nikita sehat, baik-baik aja. Tadi saya sempat ketemu," ujarnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut