get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Selasa 17 Maret 2026

Banyak yang Salah! Ini 8 Golongan Penerima Zakat dalam Islam

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:30 WIB
header img
Jangan salah! Ini 8 golongan penerima zakat sesuai Surat At-Taubah ayat 60. Foto/Istimewa/ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id Zakat tidak boleh dibagikan sembarangan. Dalam ajaran Islam, hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.

Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta menjadi bersih dan penuh keberkahan. Namun, penyaluran zakat harus tepat sasaran karena telah ditetapkan secara jelas dalam Surat At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Daftar 8 Golongan Penerima Zakat

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:

1. Fakir (Fuqara)

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Miskin

Golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Imam Syafi’i, miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi tetap kekurangan hingga berpotensi meminta-minta.

3. Amil

Amil adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari pendataan, pengumpulan, hingga pendistribusian kepada yang berhak.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut