MUI Bekasi Usul Perda Ketahanan Keluarga Bendung Fenomena LGBTQ
CIKARANG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga untuk menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah arus modernisasi, termasuk fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Prof. KH Mahmud mengatakan penguatan keluarga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, keluarga merupakan fondasi penting dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
"Salah satu ancaman luar yang menjadi perhatian serius adalah perilaku menyimpang LGBTQ. Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga," kata Mahmud saat ikrar bersama menolak LGBT di Cikarang, Jumat (18/9/2026).
Mahmud mengatakan inisiatif pembentukan Perda Ketahanan Keluarga sejalan dengan visi Kabupaten Bekasi untuk menciptakan masyarakat yang bangkit, maju, dan sejahtera melalui pembangunan SDM yang unggul serta kompetitif.
Ia menilai penguatan ketahanan keluarga diperlukan untuk menghadapi berbagai perubahan sosial dan budaya yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
"SDM berkualitas tinggi mustahil terbentuk dari institusi keluarga yang rapuh atau berantakan sehingga dibutuhkan penguatan ketahanan sebagai sebuah keniscayaan untuk membentengi masyarakat dari pengaruh luar, termasuk perilaku menyimpang LGBTQ," ujarnya.
Mahmud juga menyebut fenomena LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang menurutnya dapat memengaruhi tatanan sosial apabila tidak ditangani.
Ia mengatakan pandangan tersebut dilihat dari sejumlah perspektif, termasuk ajaran agama, kesehatan, nilai-nilai Pancasila, dan kearifan lokal.
"Dilihat dari berbagai sudut pandang baik ajaran agama, kesehatan, nilai-nilai Pancasila maupun kearifan lokal, perilaku LGBTQ tidak memiliki dasar pembenaran," kata dia.
Meski demikian, Mahmud menegaskan sikap penolakan tersebut ditujukan terhadap perilaku, bukan individu.
Ia mengatakan orang yang telah terlibat dalam komunitas LGBTQ tetap harus dipandang sebagai bagian dari masyarakat dan dirangkul.
"Masyarakat yang terlanjur terjerumus tetap dipandang sebagai bagian dari warga negara dan saudara yang harus dirangkul serta diingatkan untuk kembali ke fitrahnya," ucapnya.
MUI Kabupaten Bekasi juga meminta Perda Ketahanan Keluarga tidak sebatas mengatur langkah preventif dan batasan sosial. Mereka mendorong adanya ketentuan konkret, termasuk penyediaan tempat atau pusat rehabilitasi.
"Fasilitas ini nantinya akan berfungsi sebagai wadah solusi bagi individu dari komunitas tersebut yang memiliki keinginan untuk bertobat dan memulihkan diri," kata Mahmud.
MUI Soroti Urbanisasi di Kabupaten Bekasi
Mahmud yang pernah menjabat Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 turut menyoroti pesatnya urbanisasi di Kabupaten Bekasi.
Sebagai salah satu kawasan industri besar, Bekasi menjadi daerah dengan masyarakat yang semakin heterogen. Menurut Mahmud, kondisi tersebut membawa konsekuensi terhadap perubahan kultur lokal akibat akulturasi berbagai budaya.
Ia menilai perubahan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat untuk menghadapi transformasi sosial.
Mahmud menyebut kondisi itu dapat membuat sebagian masyarakat mengalami guncangan budaya dan berdampak pada keharmonisan rumah tangga.
"Ketidakharmonisan keluarga inilah yang kerap dimanfaatkan oleh komunitas penyimpangan sosial LGBTQ untuk merekrut anggota baru melalui pendekatan emosional," ucapnya.
Karena itu, MUI meminta pemerintah daerah menyusun regulasi secara komprehensif agar dapat memayungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pendatang, sekaligus mempertahankan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa menyambut positif usulan pembentukan Perda Ketahanan Keluarga.
Menurut Budi, regulasi tersebut nantinya dapat memuat dua fokus, yakni pengaturan terhadap aktivitas LGBTQ dan penguatan peran keluarga sebagai bagian dari upaya pencegahan.
"Kita sudah komunikasi dengan rekan-rekan di Bapemperda untuk segera diagendakan dalam prolegda tahun ini," kata Budi.
Budi juga menyebut dirinya memperoleh informasi mengenai tingginya praktik LGBTQ di Bekasi berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi bersama aktivis anti-HIV dan perangkat daerah terkait.
Namun, dalam pernyataan tersebut Budi tidak merinci angka maupun sumber data yang dimaksud.
Ikrar bersama yang digelar di Cikarang tersebut dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam forum itu, peserta menyepakati sejumlah pernyataan sikap, salah satunya menolak berbagai bentuk perbuatan yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan LGBTQ.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang dinilai memiliki unsur LGBTQ.
Selain itu, peserta meminta Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi membuat peraturan daerah yang mengatur larangan kegiatan LGBTQ.
Peserta ikrar juga meminta aparat pemerintah daerah, kepolisian, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dinilai terindikasi LGBTQ.
Di sisi lain, mereka kembali mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuat Perda Ketahanan Keluarga sebagai bagian dari upaya yang mereka usulkan untuk memperkuat keluarga di tengah perubahan sosial dan budaya.
Editor: Abdullah M Surjaya