Jadwal Pilkades Bekasi 2026 Berubah! Catat Tanggal Pendaftaran hingga Hari Pemungutan Suara
BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi mengubah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak masa bakti 2026–2034. Perubahan jadwal dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan optimal sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Bupati Bekasi menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa belum sepenuhnya selesai.
Pemerintah daerah menilai penyempurnaan data penduduk menjadi langkah penting agar daftar pemilih yang digunakan dalam Pilkades memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perubahan tahapan dilakukan karena belum selesainya alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial,” demikian penjelasan dalam surat edaran, dikutip iNews Bekasi, Senin (22/6/2026).
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Pemkab Bekasi juga mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya mengatur tahapan Pilkades Serentak.
Berdasarkan jadwal terbaru yang diterbitkan Pemkab Bekasi, tahapan awal Pilkades Serentak akan dimulai dengan pengumuman pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 12 Juli 2026.
Selanjutnya, proses pembentukan PPDP dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 15 Juli 2026. Setelah itu, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa akan dibuka mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Editor : Wahab Firmansyah