"Saat duduk di belakang itu, korban diperkosa. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya setelah melihat bentuk tubuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
