iNews.id - PT Terbit Financial Technology menuntut Gojek dan Tokopedia karena menggunakan nama GoTo.
Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia sebesar Rp 2,08 triliun. tuntutan penggunaan nama GoTo sudah dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021).
Tuntutan tersebut dilayangkan ke PT Tokopedia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menjadi perusahaan induk GoTo. Adapun GoTo merupakan perusahaan hasil penggabungan (merger) Gojek dan Tokopedia.
Dalam petitum yang dikutip dari laman PN Jakpus, Terbit Financial Technology menyatakan sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GoTo dan segala variasinya.
Merek GoTo, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama GoTo milik penuntut.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GoTo milik penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," bunyi salah satu poin dalam petitum, dikutip Senin (8/11/2021).
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait