Kemudian Terbit Financial meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 miliar.
Dengan demikian, total ganti rugi yang harus dibayar tergugat sebesar Rp 2,08 triliun.
Terbit Financial juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan nama GoTo atau segala variasinya.
Selain itu, juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
"Menyatakan permohonan pendaftaran nama GoTo atau acsegala variasinya oleh tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," bunyi poin lain dalam petitum tersebut.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait