Kejagung Akan Percepat Proses Perkara Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri, MNC Portal
Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Saat ini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempercepat proses penanganan perkara terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, agar para pelaku bisa segera diadili.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung berkata bahwa kunci percepatan penanganan kasus adalah koordinasi dari mulai penyidik hingga penuntut umum.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut dalam keterangannya Minggu (14/8/2022).

Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network