Tommy Soeharto Melawan, Siapkan Langkah Hukum Terkait Lahan 124 Ha yang Disita Satgas BLBI   

Nilakusuma
Tommy Soeharto menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai. Foto SINDOnews/Nilakusuma

KARAWANG,iNews.id - Aset Tommy Soeharto berupa lahan seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang , Jawa Barat sudah disita Satgas BLBI.

Tommy Soeharto pun tak tinggal diam saja. Tommy Soeharto akan melawan melalui jalur hukum. Aset yang disita Satgas BLBI adalah lahan bekas PT Timor Putra Nasional (TPN).

Pernyataan Tommy disampaikan usai launching Rest Area Modern sistem digital 4.0 untuk truk dan Pasar Induk Modern, yang bersebelahan dengan aset yang disita, Rabu (10/11/2021). 

Tommy menjawab pertanyaan wartawan saat hendak masuk ke mobil.

"Nanti ada langkah hukum," kata Tommy Soeharto setelah sebelumnya sempat tertawa saat wartawan meminta tanggapannya soal penyitaan asetnya di Karawang. Usai menjawab singkat Tommy langsung masuk ke dalam mobil.

Tommy Soeharto meresmikan rest area dan pasar modern itu, masih didekat lokasi lahan yang disita oleh Satgas BLBI. Lokasi rest area dan pasar induk modern itu masih dalam area kawasan Industri Mandala Pratama Permai yang juga tempat dimana 124 hektare lahan yang disita.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diback up ratusan personel TNI /Polri melakukan penyitaan lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network