JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sedang mencari syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi 2022? Anda bisa menyimak informasinya di bawah ini.
Seperti diketahui, NPWP dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, terutama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Adapun jika Anda telah mempunyai penghasilan yang diperoleh dari kerja atau bisnis, NPWP merupakan salah satu syarat wajib untuk pelaporan dan penyetoran pajak.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi?
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi
Dilansir dari Okezone, Kamis (25/8/2022), berikut syarat dan cara daftar NPWP online orang pribadi 2022:
Syarat Daftar:
- E-mail yang masih aktif (untuk proses registrasi DJP Online).
- Scan e-KTP.
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan).
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN).
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta).
Cara Daftar:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Salin kode Captcha.
- Klik tombol “Daftar”.
- Cek e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar. Di mana, akan ada e-mail masuk dari eregistration@pajak.go.id.
- Klik “link verifikasi”.
- Lengkapi data-data yang diminta mulai dari Jenis WP, Nama, Alamat E-mail, Nomor HP, password, dan lainnya.
- Klik tombol “Daftar”.
- Akan ada e-mail baru yang masuk dari eregistration@pajak.go.id untuk mengaktivasi akun Anda.
- Klik “link aktivasi”.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait