PALEMBANG, iNews.id - Disc Jockey Sandra Arimbi (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Dia menerima bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk melakukan tindakan yang meresahkan.
Polisi menagkapnya karena DJ Sandra Arimbi mengaku dikontrak senilai Rp50 juta untuk mengendorse situs judi onelin dengan cara live streaming di media sosial.
DJ Sandra Arimby juga mengaku sudah tiga bulan menjadi endorse atau mempromosikan situs link judi online. "Awal bulan pertama dibayar Rp10 juta, bulan kedua dan ketiga Rp15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain," ujarnya, Minggu (14/11/2021).
DJ Sandra Arimbi setiap hari live streaming mempromosikan situs judi online tersebut, dengan durasi selama satu jam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait