Jakarta, iNews.id - Tarif ojek online (ojol) resmi naik dan akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait kenaikan tarif ojol menjelaskan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dilakukan dengan aplikasi.
Besaran tarif ojol terbagi menjadi tiga zona, berikut rinciannya:
1. Zona I
Meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II
Meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200, dan.
3. Zona III
Meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000.
Penetapan kenaikan tarif ojek online ini juga mulai berlaku tiga hari setelah adanya pengumuman penetapan keputusan kenaikan tarif ojek online.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait