Valencya Bebas dari Tuntutan Hukuman, JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Valencya alias Nengcy Lim akhirnya bisa bernafas lega setelah setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.  (Foto: MPI/Nilakusuma)

Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. 

Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya.  

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan.  


Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. 

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network