Pemkab Bekasi Segel Tempat Karaoke yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA

Ade Suhardi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam (THM) Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Jumat (16/9/2022). (Foto: MPI/Ade Suhardi)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel tempat hiburan malam Infinity di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang pada Jumat (16/9/2022). Operasional tempat hiburan malam itu pun ditutup secara permanen.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, tempat hiburan malam tersebut melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

"Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan," ujarnya.

Dia menjelaskan, izin tempat hiburan malam tersebut sebagai restoran. Tempat karaoke itu juga menyediakan pemandu lagu atau LC berpakaian seragam SMA.

“Tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya," imbuhnya.

Dia pun mengingatkan ada sanksi yang disiapkan pihaknya jika segel tersebut dibuka. "Jika pemilik merusak segel, pemilik akan dikenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut," tegasnya.

Dia berharap tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib yang ada. "Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan menaati peraturan daerah yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network