GRESIK, iNews.id - Polres Gresik telah menetapkan lima oknum anggota perguruan pencak silat sebagai tersangka pembakaran motor dan perusakan rumah warga.
Para tersangka sudah ditahan. "Sebanyak lima oknum anggota perguruan silat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz, Selasa (23/11/2021).
Sebelumnya Polres Gresik mengamankan 42 orang anggota perguruan silat untuk dimintai keterangan. Namun dari jumlah tersebut hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari Lamongan dan Bokonegoro.
Pembakaran motor dan perusakan rumah warga itu berawal ketika ratusan anggota perguruan silat itu melakukan konvoi yang melintasi Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balungpanggang usai mendatangi Mapolsek Dawar Blandong.
Menurut Aziz, petugas kepolisian telah memberi pengawalan terhadap ratusan anggota perguruan silat itu. Namun karena kalah jumlah dan didominasi ratusan anggota perguruan silat, polisipun kewalahan sehingga terjadi aksi anarkistis pelemparan rumah warga.
Warga setempat Razim mengatakan, perusakan rumah terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat dirinya terlelap tidur. "Saya sempat ketakutan tidak berani keluar rumah," ujarnya.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait