JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal itu pun disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," ujar Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra