Dalam operasi itu, kata dia, pelanggaran terbanyak terjaring di operasi zebra di Jalan Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara, pada titik itu sendiri terjaring sebanyak 480 kendaraan.
”Kalo untuk yang kami tindak lanjuti itu paling banyak di Jalan Juanda. Itu angkanya sekitar 480 mayoritas disana,” jelasnya.
Sementara, pihaknya juga melakukan imbauan kepada bengkel-bengkel yang berada di jalan untuk tidak menjual knalpot tidak sesuai SNI. Hal ini juga dengan dilakukan penempelan imbauan stiker.
”Kami imbau agar tidak tidak menjual knalpot yang tidak SNI atau tidak sesuai ketentuan ada kurang lebih tiga toko. Jadi kita minta jangan sampai melewati batas.” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, Polres Metro Bekasi Kota turut menggelar giat Operasi Zebra Jaya tahun 2021. Hal ini sebagaimana rencana dari Polda Metro Jaya yang mencanangkan kegiatan tersebut.
Di Kota Bekasi pihaknya telah menyiapkan sebanyak tiga titik untuk melakukan giat tersebut. Dia juga menjelaskan operasi tersebut akan digelar sejak Senin (15/11/2021).
Wilayah Kota Bekasi ada tiga titik, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan Jalan Joyo Martoyo. Operasi itu menyasar pada pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan hukum. Pihaknya juga memastikan akan melakukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan knalpot bising juga ikut ditertibkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait