Terpaksa Mudik saat Akhir Tahun? Begini Aturannya

Puteranegara Batubara
Ilustrasi Warga wajib izin bagi yang akan mudik (Foto: Cahya Sumirat/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Bagi warga yang terpaksa mudik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib melapor ke posko PPKM Mikro. Selain itu mereka juga harus punya dokumen pendukung. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut masyarakat yang mudik tersebut juga harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menyatakan warga telah disuntik vaksin dosisi II dan bebas dari Covid-19. 

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh Ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujar Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Dedi, surat tersebut harus dikantongi oleh masyarakat. Mengingat, polisi bakal membangu posko Checkpoint di jalur perbatasan antar-wilayah atau aglomerasi. 

"Kemudian Polri juga di seluruh pintu Tol, dan jalur akses tertentu perbatasan antar-wilayah itu ada pos sebagai Checkpoint, nah disitu nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," ucap Dedi. 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network