JAKARTA, iNewsBekasi.id - Lesti Kejora baru-baru ini melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).
Laporan itu pun dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengungkapkan Lesti melaporkan kasus tersebut pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Iya betul semalam, saudara LR sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung. Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait