JAKARTA, iNewsBekasi.id - Belum lama ini rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menjadi sorotan, di mana terdapat laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Di balik itu, tak sedikit pula pihak yang menuding kejadian ini merupakan settingan.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022), menegaskan perkara tersebut bukanlah settingan.
"Enggak ada, masa settingan, itu kekerasan nyata," ujar Endra Zulpan.
Bahkan untuk menepis isu tersebut, Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi untuk mengusut tuntas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diduga kejadian itu berawal ketika Lesti Kejora meminta Billar mengantarkannya ke rumah kedua orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat
"Pemeriksaan telah dilakukan dan ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Saksi adalah Novitasari selalu Art, lalu Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Langkah dilakukan penyidik, Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait