"Ancaman hukumnya, akibat perbuatan ini ada 3, kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kalau luka berat 10 tahun, kalau luka berat sampai meninggal dunia 15 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dipastikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada saat itu, Lesti menyerahkan bukti visum kepada pihak berwajib.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait