JAKARTA, iNewsBekasi.id - Belum lama ini rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar sedang menjadi sorotan, di mana terdapat laporan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). Di balik itu, tak sedikit pula pihak yang menuding kejadian ini merupakan settingan.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Endra Zulpan, Humas Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022), menegaskan perkara tersebut bukanlah settingan.
"Enggak ada, masa settingan, itu kekerasan nyata," ujar Endra Zulpan.
Bahkan untuk menepis isu tersebut, Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi untuk mengusut tuntas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diduga kejadian itu berawal ketika Lesti Kejora meminta Billar mengantarkannya ke rumah kedua orangtuanya di Cianjur, Jawa Barat
"Pemeriksaan telah dilakukan dan ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Saksi adalah Novitasari selalu Art, lalu Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Langkah dilakukan penyidik, Polda Metro Jaya," katanya.
Atas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumnya, akibat perbuatan ini ada 3, kalau menyebabkan luka atau sakit, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kalau luka berat 10 tahun, kalau luka berat sampai meninggal dunia 15 tahun," katanya.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dipastikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada saat itu, Lesti menyerahkan bukti visum kepada pihak berwajib.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait