JAKARTA, iNewsBekasi.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
