JAKARTA, iNewsBekasi - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2022 dijadwalkan cair bulan ini, Oktober 2022.
BLT UMKM ini termasuk bansos pengalihan BBM subsidi. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
PMK bertugas mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," tulis aturan PMK tersebut.
Selain pengemudi ojek, BLT juga diberikan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga nelayan.
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal dua dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Aturan PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Berikut Syarat Dapat BLT UMKM Serta Cara Cek Status Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI:
Syarat Dapat BLT UMKM
1. Memiliki UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Bukan PNS/PPPK (ASN).
4. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
1. Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3, kemudian klik “Proses Inquiry”
4. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik "Cari"
4. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait