JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polri menetapkan enam orang sebagai tesangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Termasuk di antaranya Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan terjadi usai Arema kalah dari Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Kasus kerusuhan tersebut menyebabkan 131 orang tewas. Selain itu, ratusan orang lainnya luka-luka.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait