Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan

Yusradi
Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi

ACEH TENGAH,iNews.id - Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmanul Husnah  menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. 

Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network