JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora.
Polisi beralasan penetapan tersangka tersebut lantaran adanya unsur pidana di kasus itu.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Endra menuturkan, naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi usai penyidik melakukan gelar perkara.
Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait