Temukan Unsur Pidana, Polisi Akhirnya Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora

Polisi beralasan penetapan tersangka tersebut lantaran adanya unsur pidana di kasus itu.

"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022). 

Endra menuturkan, naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi usai penyidik melakukan gelar perkara. 

Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora. 

Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network