BREAKING NEWS: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: Aldhi Candra)

JAKARTA, iNewsBekasi.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan masinis Kereta Api,  KA  Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini diumumkan usai tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam atas insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu AN, laki-laki berusia 37 tahun," ujar Wadirkriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dewa mengonfirmasi bahwa AN merupakan masinis yang bertugas mengoperasikan KA Argo Bromo Anggrek saat peristiwa kecelakaan melanda.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network