Atas kelalaiannya, tersangka AN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipadukan dengan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Ancaman hukuman untuk tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara," tegas Dewa.
Tragedi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tersebut tergolong insiden berat. Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, peristiwa nahas ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
