BREAKING NEWS: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: Aldhi Candra)

Atas kelalaiannya, tersangka AN dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 323, Pasal 324, dan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipadukan dengan Pasal 198 dan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ancaman hukuman untuk tersangka berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara," tegas Dewa.

Tragedi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur tersebut tergolong insiden berat. Berdasarkan data resmi Polda Metro Jaya, peristiwa nahas ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network