JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan polisi soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sang suami, Rizky Billar. Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menuturkan langkah tersebut tak langsung menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (14/10/2022).
Dia pun menjelaskan terdapat prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan ketika pencabutan laporan.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait