Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Polisi juga resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Meski Lesti Cabut Laporan, Proses Hukum Rizky Billar Terus Berlanjut".
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait