Zudan menambahkan, jika nantinya kepala daerah membutuhkan eselon I dan II tinggal memesan ke Badan Talenta Nasional. Menurutnya kepala daerah tetap memiliki hak memilih.
“Ya dia tinggal pesan. Dia butuh seperti apa. Misalnya saya butuh ASN yang berempati, yang cocok untuk kepala dinas PU, dia minta ke Badan Talenta Nasional. Contoh kalau sekarang belum ada minta ke Menpan RB sama Menteri Dalam Negeri misalnya agar disiapkan. Jadi ada hak memilih tapi dari yang sudah ada ini. Kalau dia engga cocok balikin. Ya kan? Jadi kariernya terjaga,” katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait