KARAWANG, iNewsBekasi.id - Sebanyak tujuh remaja yang sedang nongkrong di Simpang Jomin, Kota Baru, Kabupaten Karawang ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai.
"Anak-anak muda itu diamankan karena membawa senjata tajam celurit dan samurai," kata Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana.
AKP Ahamd Mulyana menyatakan, penangkapan ketujuh remaja itu bermula saat Tim Patroli Presisi Polres Karawang dan Polsek Cikampek berkeliling pada Kamis (27/10/2022) malam. Petugas melihat ada tujuh pemuda nongkrong di depan sebuah ruko.
Petugas bertindak mengambil langkah preventif untuk mengamankan anak-anak muda tersebut. Ternyata kecurigaan petugas benar, ketujuh remaja tersebut membawa senjata tajam.
"Kemudian ketujuh remaja itu kami bawa ke Mako Polsek Kotabaru beserta barang buktinya, celurit dan samurai," tutur AKP Ahmad Mulyana.
Kapolsek Cikampek menuturkan, petugas akan terus melaksanakan patroli setiap malam, berkeliling Karawang untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Patroli rutin yang dilaksanakan tim gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang," ujar Kapolsek Cikampek.
Sementara itu, Kapolsek Kotabaru Iptu Rizky Anshory mengatakan, jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, harap segera melaporkan ke mako polsek terdekat.
"Hubungi nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0822-1127-2003. Masyarakat juga bisa melaporkan ke akun ig lapor.pak.kapolres atau call center Kepolisian di 110 (bebas pulsa)," kata Kapolsek Kota Baru.
Editor : Aditya Nur Kahfi
Artikel Terkait