JAKARTA, iNewsBekasi.id - Richard William pendiri Gapta Law Office yang juga kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan SK AHU PT Tuah Globe Mining (TGM) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Kepolisian nomor STLP/B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 November 2022, terlapor dugaan pemalsuan surat SK AHU PT TGM tertulis dalam LP tersebut empat (4) orang, yakni Direktur Utama IT, SP. Lalu notaris inisial EN dan HOW dengan jeratan pasal 363 KUHP Pidana.
"Mereka kami laporkan atas dugaan kuat pemalsuan SK AHU PT Tuah Globe Mining (TGM). Dalam SK itu jelas satu (1) nomor pengesahan muncul 2 surat, yang 1 surat itu faktanya telah di edit dan mencoret salah satu jabatan Direktur atas nama Haji Muhammad Mahyudin (MM). "Kata Richard paska terbitnya Laporan Kepolisian (LP) di Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2022).
Persoalan lainnya, kata Richard, termasuk HOW juga turut sebagai terlapor. Pasalnya, dia telah menuding bukti dan fakta - fakta SK AHU yang Sah sebagai opini tanpa adanya bentuk fisik.
"HOW juga kami laporkan terkait pencemaran nama baik dan tuduhan jahat kepada kami, tuduhan dia telah diangkat ke pemberitaan sebelum sidang Pra peradilan di PTUN Jakarta Timur, (17/10/2022) lalu.
Lebih rinci adanya persoalan dugaan pemalsuan surat, Richard menyebut PT TGM juga menyeret notaris EN karena ikut lakukan pengesahan Akta nomor 05 tanggal 06 Mei 2019.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait