JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemilik kendaraan listrik di Indonesia kini harus bersiap menghadapi kenaikan biaya kepemilikan. Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 sejak Jumat (17/4/2026).
Kebijakan tersebut membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jika sebelumnya mendapatkan berbagai insentif, kini mobil listrik mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penerapan aturan ini diserahkan kepada pemerintah daerah, namun dampaknya diperkirakan langsung terasa pada harga jual serta biaya kepemilikan kendaraan listrik di pasar.
Salah satu contoh terlihat pada Jaecoo J5 EV. Per April 2026, harga kendaraan ini berada di kisaran Rp279,9 juta untuk tipe Standard dan Rp309,9 juta untuk tipe Premium (OTR Jakarta), setelah sebelumnya sempat dijual dengan harga promo lebih rendah.
Tanpa insentif, harga mobil listrik ini diperkirakan naik lebih dari Rp30 juta. Kenaikan tersebut dipicu oleh pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen serta BBNKB sekitar 10–12 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Beban Pajak Tahunan Ikut Meningkat
Tidak hanya harga beli, biaya tahunan kendaraan listrik juga mengalami lonjakan. PKB untuk model seperti Jaecoo J5 EV diprediksi mencapai Rp4,3 juta hingga Rp5,4 juta per tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan saat insentif masih berlaku yang nyaris tanpa pajak.
Kenaikan lebih besar terjadi pada segmen premium, seperti Denza D9. Saat ini, mobil listrik tersebut dipasarkan di kisaran Rp950 juta hingga hampir Rp1 miliar.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
