JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Kebijakan ini hadir di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih belum stabil.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Regulasi ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut dibebaskan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, nominal pajak yang dibayarkan bisa berbeda di tiap daerah, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
