Resmi! Mobil Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Penjelasannya

Dani M Dahwilani
Ilustrasi, pemerintah resmi kenakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri 11/2026. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Kebijakan ini hadir di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih belum stabil.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Regulasi ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut dibebaskan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, nominal pajak yang dibayarkan bisa berbeda di tiap daerah, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network