HUT ke-81 RI Bawa Kabar Bahagia, 21 Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Ade Suhardi
1.110 warga binaan Lapas Cikarang menerima remisi HUT ke-81 RI. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari total penerima remisi, sebanyak 1.080 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 30 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari 30 penerima RU II tersebut, 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi. Sedangkan sembilan narapidana lainnya masih harus menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

Sebanyak 12 narapidana juga mendapat kesempatan mengikuti secara langsung prosesi pemberian remisi yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI.

Penyerahan SK remisi menjadi momentum penting bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengakhiri masa pidana dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas," kata Urip dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Urip menjelaskan, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi. Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Menurutnya, SPPN digunakan untuk mengukur perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network