get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik 4 Kali Lipat, Transaksi SPKLU PLN Jabar Tembus 74.366 Selama Ramadan-Idulfitri 2026

Resmi! Mobil Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Penjelasannya

Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB
header img
Ilustrasi, pemerintah resmi kenakan pajak kendaraan listrik melalui Permendagri 11/2026. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Kebijakan ini hadir di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih belum stabil.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Regulasi ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut dibebaskan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, nominal pajak yang dibayarkan bisa berbeda di tiap daerah, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut