Resmi! Mobil Listrik Kena Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membuat kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) bakal dikenakan pajak. Kebijakan ini hadir di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih belum stabil.
Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada Jumat (17/4/2026). Regulasi ini menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Melalui kebijakan ini, kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat berbagai insentif kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut dibebaskan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Dengan aturan baru ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik. Artinya, nominal pajak yang dibayarkan bisa berbeda di tiap daerah, bahkan berpotensi nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Menanggapi kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif mulai bersikap hati-hati sambil menunggu implementasi lebih lanjut. Salah satunya disampaikan oleh Chery Group Indonesia yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik.
"Kami sudah siap jika policy sudah terjadi," kata President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Terkait dampak terhadap harga kendaraan listrik, pihaknya masih akan melakukan evaluasi lebih lanjut. "Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer," ujarnya.
Saat ini, Chery Group Indonesia menghadirkan beberapa merek di Indonesia seperti Chery, Omoda, Jaecoo, iCar, dan Lepas. Sementara itu, merek Jetour didistribusikan di luar jaringan grup tersebut.
Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan terkait dampaknya di wilayah DKI Jakarta. Jika insentif dihapus, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota dikhawatirkan akan melambat, termasuk terkait kebijakan ganjil genap yang selama ini memberikan pengecualian bagi kendaraan listrik.
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci besaran pajak maupun skema perhitungan yang akan diterapkan. Namun, kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi biaya kepemilikan kendaraan listrik di masa mendatang.
Editor : Wahab Firmansyah